Posts

Showing posts with the label Kena Trading Pajak Forex

Kena Trading Pajak Forex

Image
Penerapan pajak yang berkenaan dengan aktivitas trading forex, sudah pernah diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf l undang-undang pajak penghasilan (uu pph) nomor 36 tahun 2008. menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih. Trading forex kena pajak 30 persen. 0. ts kaskusglobal. 03-05-2013 11:02. newbie posts: 31. view first unread. lapor hansip. trading forex kena pajak 30 persen. tampilkan isi thread. urutan komentar terlama. komentar terlama. diurutkan dari komentar dengan tanggal terlama. Ketentuan Pengenaan Pajak Forex Di Indonesia Klikpajak Yang perlu anda ketahui dalam pelaporan spt tahunan adalah untuk mengisi penghasilan dari forex trading sebagai penghasilan lainnya. form tahunan yang diisi pun adalah form 1770 iii. semoga ulasan saya dapat membantu banyak forex trader lainnya untuk menuntaskan kewajibannya dalam pembayaran pajak. terima kasih. Jakarta pe...