Forex Pajak Kena Trading
(1) tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi: b. wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). (2a) tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010. Saya sedang tertarik dengan trading forex, mohon bantuannya bagaimana mengenai pelaporan dan pembayaran pajak dari penghasilan trading forex tersebut jawaban: untuk menjawab pertanyaan dari bapak henry, perlu kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas transaksi forex trading berkaitan dengan penghasilan karena selisih kurs mata uang asing. Sebenarnya penerapan pajak yang berkenaan dengan aktivitas trading forex sudah pernah diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf l undang-undang pajak penghasilan (uu pph) nomor 36 tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata. Ta...